Standar Pelayanan Pengadilan
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
Sejalan dengan dengan tujuan Mahkamah Agung RI dan badan-badan Peradilan di bawahnya untuk menigkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya bagi para pencari keadilan, sesuai dengan Permenpan No 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan. Pengadilan Negeri Kota Agung juga menerapkan standar pelayanan yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PERADILAN
- PEDOMAN STANDAR LAYANAN PTSP
- SK Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung
STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN NEGERI CALANG
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas