Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

SOSIALISASI SPPT-TI


Kota Agung, 27 Oktober 2022 | Pada Hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 menindaklanjuti surat deputi bidkoor Hukum dan Ham Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor Un.1838/HK.00.01/10/2022 Hal sosialisasi SPPT-TI. Pengadilan Negeri Kota Agung menghadiri sosialisasi tersebut pukul 09:00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Kota Agung dimana sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung YM. Ari Qurniawan, S.H., M.H. perwakilan Hakim oleh YM. Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Negeri Kota Agung Bpk. Sujoko, S.H., M.H dan diikuti pula oleh seluruh staf Pidana.  SPPT-TI adalah Satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana (proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan) yang melibatkan Komponen Peradilan Pidana (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas) dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan data dan informasi yang bermanfaat dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

 

 

 

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech