EKSEKUSI FIDUSIA DI PEKON BATU BEDIL

Kota Agung, 10 Mei 2021| Pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 telah dilakukan eksekusi Fidusia di Pekon Batu Bedil Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus antara PT. BPR Arta Kedaton Makmur selaku Pemohon eksekusi melawan Heriyanto Selaku Termohon eksekusi, objek yang disita berupa kendaraan roda empat Truck colt diesel. Pada saat itu objek yg akan disita sedang berada di Jambi, dan Termohon eksekusi berjanji akan memberikan kendraan tersebut ke pihak Pemohon Eksekusi secara sukarela.

