PELAKSANAAN WASMAT OLEH HAKIM PN KOTA AGUNG PADA LAPAS KELAS II KOTA AGUNG

Rabu, 11 Desember 2024. Bapak Murdian, S.H., M.H. Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan Pengawasan dengan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Negeri Kota Agung Kelas II di Lembaga Permasyaratan Kelas II B Kota Agung kegiatan ini dilakukan per Triwulan Hakim WASMAT melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana Lembaga Permasyaratan Kelas II B.
Kegiatan WASMAT dilakukan 2 kali dalam setahun dengan tujuan kegiatan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Kota Agung, dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
.jpeg)