SOSIALISASI EKSTERNAL E-BERPADU

Kota Agung, 16 November 2022 | Pada hari Rabu Tanggal 16 November 2022 diadakan sosialisasi eksternal E-Berpadu kepada seluruh APH di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung Kelas II. Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah sistem pengelolaan berkas pidana terpadu secara elektronik dan terintegrasi khusus antara lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan instansi penegak hukum lainnya untuk pertukaran berkas pidana guna mengurangi penanganan berkas fisik secara manual (paperless) sehingga cepat dan efisien. Dalam sambutannya YM Ketua Pengadilan Negeri Ari Qurniawan, S.H., M.H menerangkan bahwa Dengan diluncurkan aplikasi E-Berpadu ini maka pertukaran data maupun informasi seperti perpanjangan penahanan dari pihak kepolisian, izin besuk oleh yang dilaksanakan oleh lapas, pelimpahan berkas perkara dari jpu, serta pertukaran informasi antar instansi dari dan ke Pengadilan Negeri Kelas II Kota Agung Kabupaten Tanggamus dapat dilaksanakan melalui aplikasi E-Berpadu. Usai sambutannya undangan yang hadir menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kota agung sebagai bentuk komitmen dukungan dalam penggunaan dan pengembangan Aplikasi E-Berpadu. Seusai mendatangani nota kesepahaman maka dilanjutkan dengan sosialisasi teknis mengenai aplikasi E-Berpadu yang dipandu oleh YM. Bpk. Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan YM. Bpk. Trisno Jhohannes Simanullang, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung dan Operator IT bidang Kepaniteraan Bpk. Sapri, A.Md.

