Sejak zaman Hindia Belanda, Pengadilan sudah ada dan sejak itu, Pengadilan Negeri dibagi menjadi dua yaitu :
- Pengadilan untuk orang-orang pribumi
- Pengadilan untuk orang-orang golongan Eropa atau Timur Asing.
Setelah kemerdekaan, kedua pengadilan tersebut dilebur menjadi Pengadilan Negeri. Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1964 Pengadilan di Indonesia ada tiga yaitu
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Militer
Dengan adanya Undang- undang baru nomor 14 tahun 1970 dibentuklah menjadi empat pengadilan.
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Negeri Kota Agung berdiri, berfungsi dan terpisah dari Pengadilan induknya yakni Pengadilan Negeri Kalianda sejak Bulan Oktober 2005 berdasarkan Keputusan Presiden RI No,20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan negeri Siak Sri Indrapura yang ditanda tangani dan ditetapkan oleh DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, Presiden RI di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005.
Tugas pokok Pengadilan Negeri Kota Agung adalah sebagai berikut:
- Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang - Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Mahakamah Agung, dan Undang - Undang Peradilan Umum
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya.
Pengadilan Negeri Kota Agung didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu dimana didalam memeriksa dan mengadili perkara – perkara baik pidana maupun perdata dengan jumlah Hakim (Termasuk Ketua dan Wakil Ketua) sebanyak 4 (empat) orang dan Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti sebanyak 8 (delapan) orang dibentuk Majelis Tetap berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sebanyak 2 (dua) Majelis.
Pengadilan Negeri Kota Agung sejak berdiri dan berfungsi pada tahun 2005 hingga saat ini telah mengalami beberapa kali pergantian Ketua, yaitu :
- Hi. Yahya Syam, S.H., M.H. (periode Okt 2005 s/d Des 2008)
- Hastopo, S.H., M.H. (periode Des 2008 s/d Des 2010)
- Haruno Patriadi, S.H., M.H. (periode Des 2010 s/d Juli 2012)
- Bambang Sucipto S.H., M.H. (Periode Juli 2012 s/d Februari 2015)
- Srutopo Mulyono S.H. (Periode Februari 2015 s/d Juni 2016)
- Yunizar Kilat Daya, S.H., M.H.(Periode Juni 2016 s/d September 2018)
- Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum.(Periode September 2018 s/d Oktober 2019)
- Ratriningtias Ariani, S.H.(Periode Oktober 2019 s/d Sekarang)
Dengan di dampingi bebereapa Wakil Ketua :
- Ny. Retno Purwandari Yulistyowati, SH.
- Ny. Rumintang, SH.
- Zuhairi, SH., MH.
- Bambang Sucipto, SH.
- Srutopo Mulyono, SH.
- Joko Saptono, SH.
- Ratriningtias Ariani, S.H.
- Ari Qurniawan, S.H., M.H
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari melaksanakan Tertib/Disiplin ketentuan Hari dan Jam Kerja pada Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai berikut :
- Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
- Jam kerja dan jam istirahat baik Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diatur sebagai berikut :
- Jam kerja sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d pukul 16.30 wib.
- Hari Jum’at dari pukul 08.00 s/d pukul 17.00 wib.
- Jam istirahat sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis dari pukul 12.00 s/d pukul 13.00 wib.
- Hari Jum’at dari pukul 11.30 s/d pukul 13.00 wib.
- Jam kerja sebagai berikut :
- Jam kerja sebagaimana ditentukan di atas disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan persidangan dan pekerjaan yang harus dilakukan di luar kantor dan di luar ketentuan jam kerja antara lain pemeriksaan setempat, eksekusi putusan Hakim, dan penyampaian relaas panggilan.
Dengan cenderung meningkatnya volume perkara terutama perkara pidana, Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya telah berupaya menyelesaikan perkara – perkara baik pidana maupun perdata secara formil dan materil sesuai dengan Undang - Undang atau Peraturan – Peraturan Hukum demi tercapainya Penegakan Hukum yang berkeadilan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.