penelusuran perkara dan pos bantuan hukumSurat Masuk dan Keluar

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN FEBRUARI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Februari 2021, rapat tim IKM dan IPK di bulan Januari .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERN HAKIM PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat pengawasan intern hakim Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT KOORDINASI HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, telah dilaksanakan Rapat koordinasi hakim pengawas bidang di ruang .....

Selengkapnya

RAPAT BULANAN, BULAN JANUARI 2021 PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat bulanan untuk bulan Januari 2021 yang dilaksanakan .....

Selengkapnya

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN FEBRUARI

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan acara pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBENTUKAN TIM 9 ZI (Zona Integritas) PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 pukul 09:00 WIB, telah dilaksanakan rapat pembentukan Tim 9 ZI (Zona Integritas) yang .....

Selengkapnya

RAPAT IPASPI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 11:00 WIB, telah dilaksanakan rapat IPASPI yang dihadiri oleh .....

Selengkapnya

RAPAT KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan rapat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung Bulan Januari.....

Selengkapnya

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Januari 2021 .....

Selengkapnya

RAPAT RENCANA KERJA DAN RENCANA AKSI ZI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat rencana kerja dan rencana aksi ZI (Zona Integritas) untuk tahun 2021 .....

Selengkapnya

INOVASI PELAYANAN PERKARA DAN DENDA TILANG PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG MELALUI SMARTHPHONE

JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PERMOHONAN MAAF PETUGAS LAYANAN YANG TIDAK MENERAPKAN 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN DAN SANTUN) DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

Pengaduan Layanan Publik

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
    1. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    2. Perbuatan yang dilaporkan;
    3. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

 

Alamat Pengiriman Pengaduan

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
  2. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
  3. Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
    Jl. Cut Mutia No.42 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung - Lampung 35214 Email : admin@pt-tanjungkarang.go.id | Telp. (0721) 481286 | Fax. (0721) 489821
  4. Pengadilan Negeri Kota Agung
    Jl. Jend. Suprapto, Komplek Pemda Tanggamus , Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus Telp. (0722)21224-22141 fax. (0722)21224 e-mail: info.pnkta@gmail.com