Wilayah Yuridiksi
WILAYAH YURISDIKSI
Pengadilan Negeri Kota Agung masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tanggamus & Kabupaten Pringsewu dengan luas masing – masing wilayah kurang lebih 2.855,46 Km2, (Kabupaten Tanggamus) dan 625 km2 (Kabupaten pringsewu). Kabupaten Tanggamus terdiri dari 20 (dua puluh) kecamatan, Yakni :
- Kecamatan Wonosobo
- Kecamatan Semaka
- Kecamatan Bandar Negeri Semuong
- Kecamatan Kota Agung
- Kecamatan Pematang Sawa
- Kecamatan Kota Agung Barat
- Kecamatan Kota Agung Timur
- Kecamatan Pulau Panggung
- Kecamatan Ulu Belu
- Kecamatan Air Naningan
- Kecamatan Talang Padang
- Kecamatan Sumberejo
- Kecamatan Gisting
- Kecamatan Gunung Alip
- Kecamatan Pugung
- Kecamatan Bulok
- Kecamatan Cukuh Balak
- Kecamatan Kelumbayan
- Kecamatan Kelumbayan Barat
- Kecamatan Limau
Sedangkan Kabupaten Pringsewu terdiri dari 8 (delapan) kecamatan, yakni :
- Kecamatan Pringsewu,
- Kecamatan Pagelaran
- Kecamatan Pardasuka
- Kecamatan Gadingrejo
- Kecamatan Sukoharjo
- Kecamatan Ambarawa
- Kecamatan Adiluwih
- Kecamatan Banyumas
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas