Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG KELAS II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG KELAS II

Jl. Jenderal Suprapto, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Telp. (0722) 21224 – 22141, Fax. 21224

Website: www.pn-kotaagung.go.id, E-mail: info.pnkta@gmail.com

SIPPJDIH


Logo Artikel

PROSEDUR EKSEKUSI

Prosedur Eksekusi

Prosedur Eksekusi

PROSEDUR EKSEKUSI

Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi

2. Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon

3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon

4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM

5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM

6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.

7. Pelaksanaan Aanmaning:

      1. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.

  1.       2. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  1.       3. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
  2.       4. Pelaksanaan Putusan:
    1.             1. Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima.
    2.             2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering.
  3.                     3. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
  4.                     4. Eksekusi dllaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadllan,  setelah selesal dilaksanakan maka pada harl yang sama segera dlserahkan kepada pemohon  eksekusl atau kuasanya

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

WhatsApp-Button Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech