PELAKSANAAN WASMAT OLEH HAKIM PN KOTA AGUNG PADA LAPAS KELAS II KOTA AGUNG
Rabu, 11 Desember 2024. Bapak Murdian, S.H., M.H. Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan Pengawasan dengan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Negeri Kota Agung Kelas II di Lembaga Permasyaratan Kelas II B Kota Agung kegiatan ini dilakukan per Triwulan Hakim WASMAT melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana Lembaga Permasyaratan Kelas II B.
Kegiatan WASMAT dilakukan 2 kali dalam setahun dengan tujuan kegiatan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Kota Agung, dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas