HIBAH BARANG MILIK DAERAH ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU DENGAN MAHKAMAH AGUNG RI
Kota Agung, 12 Mei 2022 | Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung YM Bapak Ari Qurniawan, S.H., M.H. beserta Bapak Sekretaris Pengadilan Negeri Kota Agung Bapak Arip Adhari, S.H., M.H. mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu untuk menyelesaikan proses Hibah Tanah dengan tujuan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Pringsewu. Bersama Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Selaku Pengelola Barang Bapak Drs. H. Heri Iswahyudi, M.Ag dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung YM Bapak Ari Qurniawan, S.H., M.H. melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah barang milik daerah dengan total ukuran tanah seluas 4,281 M2 (Empat ribu dua ratus delapan puluh satu meter persegi) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pringsewu.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas